Bridge atau Contract Bridge memakai kartu sebagai sarana utama permainan yang kini semakin mendunia dan menyebar di semua usia maupun strata sosial.
Sementara itu, ada beberapa atau kebanyakan permainan yang menggunakan jenis kartu yang sama cenderung membawa kesan negatif sebagai alat untuk berjudi.
Pada dasarnya, judi adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum negara Indonesia dan agama (khususnya Islam). Dalam ranah hukum negara, judi atau perjuadian adalah suatu bentuk kriminalitas yang bersumber dari dua hal: niat dan kesempatan. Artinya, permainan kartu jenis apapun jika diawali dengan niat untuk berjudi, maka hal itu termasuk tindak kriminalitas dan hukumnya haram. Apalagi jika ada kesempatan atau peluang untuk melakukannya. Karena berjudi dapat dilakukan dengan sarana apapun, bukan hanya dengan media kartu.
Permainan bridge adalah satu cabang olahraga otak seperti halnya catur (schaack/chess). Sportivitas (jujur dan saling menghargai) adalah asas utama. Bridge membuktikan kejujuran dalam bentuk transparansi informasi kartu masing-masing pemain yang terekam dalam catatan penawaran ( bidding sheet ). Setiap informasi yang belum diketahui secara jelas akan dipertanyakan oleh pemain lawan dengan cara baku yang disebut dengan istilah alert !!! Dalam menjawab alert, pemain harus memberi informasi yang jelas, singkat dan padat. Bagi pemain yang harus menjawab alert itu dengan cara yang tidak benar (menyesatkan) maka pasangan pemain tersebut akan dikenai penalty (denda) berupa pengurangan nilai atau pembatalan hasil permainan.
Keterbukaan adalah asas dalam permainan bridge. Buktinya, pemain yang menjadi pasangan pemenang kontrak atau disebut dummy, harus membuka seluruh kartu yang dipegang di atas meja pertandingan dan harus dapat dilihat oleh semua pemain serta pengawas pertandingan. Karena itu, olahraga bridge sangat meminimalkan, bahkan menutup peluang untuk bertindak curang. Dengan kata lain, bridge telah memaksimalkan upaya untuk menggagalkan kesempatan berjudi!!!
Dengan adanya pernyataan Majelis Silaturahmi Kyai dan Pengasuh Pondok Pesantren se Indonesia di atas semakin menegaskan bahwa dasar hukum untuk bridge adalah mubah yang berpotensi menjadi anjuran ( sunnah ) karena membawa manfaat bagi kesehatan jiwa (mental).
Manfaat terbesar dari bridge adalah pengembangan kapasitas kognitif melalui proses penawaran maupun permainan. Banyak teori matematika, khususnya statistika yang diserap dalam permainan bridge yakni teori probabilitas. Dalam hal ini adalah aplikasi teori distribusi frekuensi untuk menghitung faktor keterbagian kartu pada masing-masing pemain. Contoh: jika satu pasangan cenderung memegang distribusi yang berimbang ( balanced hand ) dengan faktor keterbagian: 4 - 3 - 3 - 3; 4 - 4 - 3 - 2 atau 5 - 3 - 3 - 2, maka kemungkinan besar masing-masing lawan akan memegang distribusi kartu yang berimbang juga.
Selain membawa manfaat bagi kesehatan otak dan menghindari peluang terkena stroke dini atau menunda kepikunan, bridge berguna untuk membentuk dan mengembangkan kerjasama ( teamwork ). Tanpa kerjasama yang padu, sehebat apapun kemampuan individu pemain bridge tidak akan pernah menggapai prestasi maksimal. Bridge bukan tempat yang tepat bagi orang egois dan sombong. Karena berlaku ilmu padi : semakin berisi, ia akan semakin rendah hati dan menghargai orang lain.
Jadi... mengapa kita tidak memanfaatkan bridge untuk mengasah kepekaan sosial dan kapasitas inteketual kita ???
It's time to play bridge !!!
Komentar
Posting Komentar