Langsung ke konten utama

Contract Bridge, Mengenal Olahraga Bridge [Bagian 2]



Setelah mengenal nama, jenis, kelompok dan kategori serta nilai kartu Bridge pada  Bagian 1, saatnya mengetahui lebih dalam tentang cabang olahraga prestasi ini. Ketika akan memulai, apa yang harus disiapkan? Pertama dan terpenting adalah pelaku atau pemain (player). Karena harus dilakukan berpasangan dua lawan dua, untuk dapat bermain Bridge harus ada dua pasangan. Biasa disebut pasangan tuan rumah (TR) dan tamu (TM). Di sini sangat jelas bahwa harus ada empat (4) orang agar dapat bermain Bridge.

Kedua adalah alat yang terdiri dari satu atau beberapa set kartu dan alat tulis untuk mencatat proses tawar menawar (bidding) sampai dicapai kesepakatan (kontrak). Bidding adalah kata kunci dalam Bridge. Agar jelas dan mudah dipahami, berikut ini adalah tahapan yang dilalui untuk bermain Bridge:

Mengocok dan membagi kartu oleh pembagi (dealer). Setelah dikocok dengan benar, tidak boleh dipilah-pilah sekehendak hati pembagi. Semua kartu dibagi habis secara teratur mengikuti arah putar jarum jam. Kartu pertama harus diberikan kepada pemain yang berada di sebelah kiri pembagi satu demi satu lembar. Artinya, kartu terakhir (ke 52) akan diterima oleh pembagi. Sehingga setiap pemain menerima 13 lembar kartu .

Susun menurut warna dan urutan kartu. Dalam menyusun sebaiknya diselang seling : hitam-merah-hitam merah untuk memudahkan pandangan dan perhitungan nilai maupun distribusi kartu.
Hitung nilai berdasarkan HCP.

Perhatikan dengan saksama faktor keterbagian/ distribusi kartu. Ada dua jenis distribusi yakni pegangan berimbang (balanced hand) dan acak (unbalance hand).

Pola distribusi kartu termasuk kategori pegangan berimbang jika memenuhi syarat termasuk dalam salah satu susunan kartu berikut ini:


4-3-3-3
4-4-3-2

5-3-3-2

Pola distribusi di atas berdasarkan pada jumlah lembar dalam satu warna kartu. Bukan mengikuti urutan kekuatannya. Tujuan memahami pola distribusi kartu adalah untuk menentukan kontrak dengan warna unggulan (Trump) atau tanpa warna unggulan (No Trump).

Keterangan gambar:
Kotak yang ada di tengah adalah posisi duduk pemain. U = Utara, T = Timur, S = Selatan dan B = Barat. Pasangan U - T melawan T - B.
Pada contoh 1, Utara memegang kartu dengan pola distribusi : 4-4-3-2, sedangkan Selatan : 5-3-3-2.
Pada contoh 2, pola distribusi kartu pegangan Selatan : 4-3-3-3.


Dengan menggunakan contoh 1 distribusi kartu di atas, jika Timur memegang kartu dengan distribusi di bawah ini:

S - AQ108
H- A109
D- 64
C- QJ96

dan Selatan memegang kartu dengan distribusi di bawah ini:

S - K93
H- J865
D- AQ10
C- K102

Bagaimana distribusi kartu yang dipegang oleh Barat? Jawaban yang paling sederhana adalah sisanya (buat PR).

Istilah yang perlu diingat:

  • Bidding atau auction bidding: proses tawar menawar untuk menentukan kontrak.
  • BIDDING SHEET  (lembar atau kertas penawaran) ; bidding kit: alat khusus untuk melakukan proses penawaran.
  • Board (papan permainan): set kartu bernomor urut yang berisi informasi tentang posisi pembagi kartu (dealer) dan keadaan kartu itu bahaya (vulnerable) atau aman.
  • Contract (kontrak): kesepakatan yang dicapai dalam proses tawar menawar.
  • Dealer (pembagi kartu).
  • Declarer: pemain yang memenangkan kontrak.
  • Defender: pasangan yang bertahan
  • Dummy: pasangan declarer
  • Lead: cara meminta pemain lain untuk mengikuti warna kartu yang diinginkan
  • Leader: pemain yang melakukan lead
  • Opener : pemain yang melakukan penawaran pertama
  • Trick: satu hitungan kemenangan atas sebuah lead



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Penawaran Presisi

Sistem Penawaran Presisi ( Precision Bidding System ) atau sering disingkat Prec adalah sistem penawaran yang memiliki penggemar sangat banyak di Indonesia. Bahkan, dalam salah satu artikel Bert Toar Polii ditulis: Indonesia adalah Presisi ! Popularitas sistem ini terutama karena opening bid (pembukaan) 1C yang berarti punya pegangan kartu berjumlah 16HCP atau lebih. Cukup sampai disinikah sistem presisi berlaku ? Ternyata tidak. Karena itu, agar mendapatkan gambaran yang cukup lengkap tentang sistem yang berbasis distribusi ini, saya mengadopsi dari Sistem Presisi AMOX COMMUNITY yang rasanya cukup mewakili sistem presisi baku di bawah ini. 1) Penawaran Tingkat 1: OPENER RESPONDER POINTS 1 D SEGALA DISTRIB 0 – 7 1 C 1 H / S MIN 5 LEMBAR 8 – 15 16 UP 1 NT BALANCE 8 – 10 2 C / D MIN 5 LEMBAR 8 – 15 SEGALA DISTR. 2 H / S MIN 6 LEMBA...

Politik Keolahragaan Bagian II

NASIB OLAHRAGA PRESTASI DI KEBUMEN: DUKUNGAN MINI TUNTUTAN MAKSI Olahraga adalah satu cara dan media membangun karakter manusia yang berkepribadian. Jika olahraga dicampuri kepentingan lain, khususnya politik sektarian, maka segala upaya untuk mengerahkan usaha dan daya membangun karakter itu tentu akan tercemari oleh berbagai muatan yang ada dalam politik itu. Ini berbeda sangat signifikan dengan politik olahraga. Yakni pendekatan politik yang dilakukan oleh institusi politik formal, terutama pemerintah, untuk memacu pengembangan kegiatan dan prestasi olahraga. Kabupaten Kebumen memiliki potensi atlet yang selalu menyumbang medali emas di cabang olahraga judo dan gulat. Terakhir, silat menyumbang atlet nasional atas nama Dian Kristanto. Begitu juga dengan cabang tinju yang selalu melahirkan bibit-bibit baru dari tangan dingin pelatih Yos dan dukungan finansial dari pemilik toko jajanan khas “Saputra”, Hari S. Di era akhir 1990 an atau awal 2000-an, Pertina Kebumen p...

Pandangan Islam Tentang dan Manfaat Olahraga Bridge

Bridge atau Contract Bridge memakai kartu sebagai sarana utama permainan yang kini semakin mendunia dan menyebar di semua usia maupun strata sosial.  Sementara itu, ada beberapa atau kebanyakan permainan yang menggunakan jenis kartu yang sama cenderung membawa kesan negatif sebagai alat untuk berjudi.  Pada dasarnya, judi adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum negara Indonesia dan agama (khususnya Islam). Dalam ranah hukum negara, judi atau perjuadian adalah suatu bentuk kriminalitas yang bersumber dari dua hal: niat dan kesempatan. Artinya, permainan kartu jenis apapun jika diawali dengan niat untuk berjudi, maka hal itu termasuk tindak kriminalitas dan hukumnya haram. Apalagi jika ada kesempatan atau peluang untuk melakukannya. Karena berjudi dapat dilakukan dengan sarana apapun, bukan hanya dengan media kartu. Permainan bridge adalah satu cabang olahraga otak seperti halnya catur (schaack/chess). Sportivitas (jujur dan saling menghargai) adalah asas utama. B...