Langsung ke konten utama

ETIKA DALAM PERMAINAN BRIDGE

Bert T. Polii


A.    Dasar-dasar umum
1. Kewajiban umum para peserta hendaklah mentaati peraturan dan etika seketat-ketatnya. Tidak sepantasnya menghindarkan hukuman bagi pelanggaran yang dilakukan oleh lawan, meskipun hal itu menurut perasaannya tidak akan mengganggu suasana dan jalannya pertandingan.
2.    Seseorang pemain hendaknya jangan berusaha menyembunyikan pelanggaran (walaupun tak sengaja dilakukan). Beritahulah segera Pemimpin Pertandingan.
3.    Hanya Pemimpin Pertandingan yang berhak memberikan hukuman terhadap suatu pelanggaran.
4. Para pemain tidak dibenarkan memberikan hukuman kepada lawannya atau memberikan maaf terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lawan.
 
B.     Sikap Sopan Santun
1.      Ramah terhadap partner dan lawan. Seorang pemain hendaklah selalu bersikap ramah tamah terhadap partnernya, maupun lawannya.
2.      Etika dalam pembicaraan dan tindakan. Seorang pemain hendaklah dengan hati-hati menghindarkan diri dari memberikan komentar atau tindakan yang akan dapat mengakibatkan kejengkelan atau kemarahan atau memberi malu kepada pemain lainnya atau mengganggu kenikmatan bermain.
3.      Mengikuti prosedur. Setiap pemain haruslah mengikuti prosedur yang benar secara seragam dalam menawar dan main, karena setiap penyimpangan dari ketentuan, dapat mengganggu lancarnya pertandingan.
 
C.     Etika
Pemain Bridge hendaknya menghindarkan diri terhadap tingkah laku
1.      Kurang perhatian. Tidak begitu menaruh perhatian akan permainan (jika seorang pemain memegang kartu yang tak menarik di tangannya atau minta mengulang-ulang jalannya penawaran).
2.      Memberikan keterangan yang tak perlu, sewaktu bermain mengenai penawaran dan kontrak.
3.      Menarik-narik kartu sebelum waktunya. Menarik-narik / melepaskan selembar kartu dari tangannya sebelum gilirannya untuk lead atau bermain.
4.      Tidak mengatur kartu yang telah dimainkan. Pengaturan kartu yang telah dimainkan dalam keadaan tak tersusun baik atau mencampur-adukkan kartu sebelum hasil permainan papan tersebut disetujui.
5.      Curiga terhadap tuntutan dan konsesi. Melakukan tuntutan dan konsesi atas suatu trik yang diragukan.
6.      Memperlambat permainan (yang sebenarnya tak perlu) dengan maksud mengacaukan pemain lainnya.
7.      Tidak hormat dalam pemanggilan Pemimpin Pertandingan. Pemanggilan Pemimpin Pertandingan sebagai kebiasaan untuk menunjukkan ketidak-ramahan terhadapnya atau peserta lainnya.
 
D.    Pelanggaran Etika

Tindakan melanggar Etika:
1.  Mengadakan variasi dalam penawaran. Mempergunakan cara yang berbeda untuk tawaran yang sama.
2.  Menunjukkan reaksi terhadap penawaran dan permainan. Menunjukkan rasa setuju atau tidak setuju terhadap tawaran atau permainan.
3.  Menyatakan harapan akan hasil suatu trik. Menunjukkan harapan untuk me-menangkan atau kalah dalam suatu trik sebelum trik tersebut dilengkapi.
4. Mengadakan komentar atau tindakan. Memberi komentar atau melakukan tindakan selama penawaran dan permainan yang sedang berlangsung., untuk menunjukkan perhatian atas kejadian tertentu atau kedudukan skor atau jumlah trik masih diperlukan.
5. Memberikan keterangan secara sukarela. Memberikan keterangan sukarela hendaknya hanya diberikan dalam menjawab pertanyaan.
6. Menatap pemain lain selama penawaran atau permainan berlangsung atau tangan pemain lainnya dengan maksud mengamati kartunya atau dari tempat mana ditarik suatu kartunya (akan tetapi tidak termasuk melanggar Etika, jika memperoleh informasi karena secara tak sengaja melihat kartu lawannya).
7. Membuat variasi tempo dengan sengaja. Mengadakan variasi dalam tempo penawaran dan permainan dengan maksud mengacaukan pemain lainnya.
8.  Meninggalkan meja pertandingan tanpa alasan yang kuat sebelum suatu ronde selesai.
Top of Form


Sumber : https://www.facebook.com/groups/bridgeindonesia/permalink/542130529139538/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Penawaran Presisi

Sistem Penawaran Presisi ( Precision Bidding System ) atau sering disingkat Prec adalah sistem penawaran yang memiliki penggemar sangat banyak di Indonesia. Bahkan, dalam salah satu artikel Bert Toar Polii ditulis: Indonesia adalah Presisi ! Popularitas sistem ini terutama karena opening bid (pembukaan) 1C yang berarti punya pegangan kartu berjumlah 16HCP atau lebih. Cukup sampai disinikah sistem presisi berlaku ? Ternyata tidak. Karena itu, agar mendapatkan gambaran yang cukup lengkap tentang sistem yang berbasis distribusi ini, saya mengadopsi dari Sistem Presisi AMOX COMMUNITY yang rasanya cukup mewakili sistem presisi baku di bawah ini. 1) Penawaran Tingkat 1: OPENER RESPONDER POINTS 1 D SEGALA DISTRIB 0 – 7 1 C 1 H / S MIN 5 LEMBAR 8 – 15 16 UP 1 NT BALANCE 8 – 10 2 C / D MIN 5 LEMBAR 8 – 15 SEGALA DISTR. 2 H / S MIN 6 LEMBA...

Politik Keolahragaan Bagian II

NASIB OLAHRAGA PRESTASI DI KEBUMEN: DUKUNGAN MINI TUNTUTAN MAKSI Olahraga adalah satu cara dan media membangun karakter manusia yang berkepribadian. Jika olahraga dicampuri kepentingan lain, khususnya politik sektarian, maka segala upaya untuk mengerahkan usaha dan daya membangun karakter itu tentu akan tercemari oleh berbagai muatan yang ada dalam politik itu. Ini berbeda sangat signifikan dengan politik olahraga. Yakni pendekatan politik yang dilakukan oleh institusi politik formal, terutama pemerintah, untuk memacu pengembangan kegiatan dan prestasi olahraga. Kabupaten Kebumen memiliki potensi atlet yang selalu menyumbang medali emas di cabang olahraga judo dan gulat. Terakhir, silat menyumbang atlet nasional atas nama Dian Kristanto. Begitu juga dengan cabang tinju yang selalu melahirkan bibit-bibit baru dari tangan dingin pelatih Yos dan dukungan finansial dari pemilik toko jajanan khas “Saputra”, Hari S. Di era akhir 1990 an atau awal 2000-an, Pertina Kebumen p...

Pandangan Islam Tentang dan Manfaat Olahraga Bridge

Bridge atau Contract Bridge memakai kartu sebagai sarana utama permainan yang kini semakin mendunia dan menyebar di semua usia maupun strata sosial.  Sementara itu, ada beberapa atau kebanyakan permainan yang menggunakan jenis kartu yang sama cenderung membawa kesan negatif sebagai alat untuk berjudi.  Pada dasarnya, judi adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum negara Indonesia dan agama (khususnya Islam). Dalam ranah hukum negara, judi atau perjuadian adalah suatu bentuk kriminalitas yang bersumber dari dua hal: niat dan kesempatan. Artinya, permainan kartu jenis apapun jika diawali dengan niat untuk berjudi, maka hal itu termasuk tindak kriminalitas dan hukumnya haram. Apalagi jika ada kesempatan atau peluang untuk melakukannya. Karena berjudi dapat dilakukan dengan sarana apapun, bukan hanya dengan media kartu. Permainan bridge adalah satu cabang olahraga otak seperti halnya catur (schaack/chess). Sportivitas (jujur dan saling menghargai) adalah asas utama. B...